SISTEM PENGAWASAN PERIKANAN DI PELABUHAN PERIKANANAN NUSANTARA PEKALONGAN

Kamis, 19 Mei 2011

1. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sumberdaya ikan bagian dari kekayaan alam sesuai “pasal 33 (3) UUD 1945” Jika dikelola dengan baik merupakan Sumber Ekonomi Potensial. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya “dikuasai” oleh “Negara” dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apa makna/arti “dikuasai” oleh “Negara”? Negara/Pemerintah mengatur pemanfaatannya (SDI) atau Penggunaannya.
Dalam UU No. 31 Thn 2004, Secara garis besar Pengelolaan Perikanan adalah “semua upaya” termasuk proses yang terintegrasi dalam (a). pengumpulan informasi, analisis dan perencanaan (b). konsultasi dan keputusan alokasi Sumberdaya Ikan (c). implementasi peraturan, perundang-undangan (d). Penegakan hukum. Dengan tujuan tercipta kelangsungan Produktivitas serta KelestarianSumberdaya Ikan.
Berdasarkan pemahaman pengelolaan perikanan dapat diperoleh muatan sebagai berikut : (1). Ada pengumpulan data dan informasi yang dianalisis (2). Ada suatu perencanaan berdasarkan analisa data dan informasi. (3). Ada penetapan alokasi sumber berdasarkan data dan informasi. (4). Ada kebijakan sebagai suatu keputusan berdasarkan : (a). Data dan informasi (b). Perencanaan (c). Alokasi (d). Konsultasi (5). Ada pengaturan dan penetapan terhadap “pemanfaatan sumber” dan kelestarian lingkungannya (6). Ada pengawasan dan penegakan hukum (7). Ada pertimbangan “bisnis perikanan”.
Dari pemahaman pengelolaan perikanan dapat diketahui bahwa pengawasan perikanan merupakan bagian dari pengelolaan perikanan atau lahirnya pengawasan perikanan bersumber dari dan ditujukan pada pengelolaan perikanan dalam UU No. 31 Tahun 2004. Dengan demikian pengawasan dilakukan dengan tujuan agar “maksud dan tujuan” suatu pengaturan dapat dicapai. Jika demikian setiap pengaturan haruslah jelas maksud dan tujuannya, yaitu tertib, adil, objektif dan untuk kepentingan orang banyak. Berdasarkan pengertian perikanan, pengawasan dapat memberikanan makna 3 hal : (1). Pengawasan sebagai suatu “kegiatan” (2). Pengawasan sebagai suatu “pengendalian” (3). Pengawasan sebagai suatu “tindakan.
Pengawasan sebagai suatu “kegiatan” merupakan pengamatan dan pengumpulan data, fakta dan informasi tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan ada analisa dan perencanaan dapat langsung dan tidak langsung. Pengawasan sebagai suatu “pengendalian” merupakan pencegahan awal , dapat dengan proses perijinan, verifikasi/pemeriksaan, pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi. Pengawasan sebagai suatu “tindakan” merupakan penanganan, pemberian sanksi atas pelanggaran dengan maksud menimbulkan efek jera /menciptakan kehendak menaati aturan.
Pengawasan perikanan sangatlah perlu dilakukan agar pengelolaan perikanan bisa dilaksanakan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dalam upaya menjamin sumberdaya tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ekonomi.


1.2. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan sistem pengawasan perikanan di PPN Pekalongan dalam upaya pengelolaan perikanan tangkap yang optimal.








2. TINJAUAN PUSTAKA

Menurut UU Nomor 31 Tentang Perikanan pasal 66 ayat (2), pengawas bertugas mengawasi tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Makna dari tugas pengawasan menunjukkan :
1. Obyek pengawasan : peraturan perundang-undangan di bidang perikanan (tidak boleh di luar perikanan);
2. Dalam hal apa : ketaatan/kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
3. Yang dilakukan : kegiatan data dan informasi, pengendalian dan penindakan (hal ini wajib dilaksanakan pengawas).
Agar pengawas dapat melaksanakan tugasnya, maka harus diberi kewenangan untuk melakukan :
• Kegiatan pengumpulan data dan informasi;
• Pengendalian;
• Penindakan.
Selanjutnya dalam UU Nomor 31 Pasal 66 ayat 3 Pengawas terdiri : Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan PNS Perikanan non penyidik. PERMEN No. 03 tahun 2007 menegaskan pengawas harus diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk Syarat untuk dapat diangkat atau ditunjuk harus PNS Perikanan. Ruang Lingkup Pengawasan, dilihat dari aspek tugas dibidang perikanan, maka ruang lingkup pengawasan seluruh peraturan perundang-undangan bidang perikanan antara lain :
1. Pelaksanaan peraturan tentang penangkapan ikan;
2. Pelaksanaan peraturan tentang pembudidayaan ikan;
3. Pelaksanaan peraturan tentang pengolahan ikan;
4. Pelaksanaan peraturan tentang pengangkutan ikan;
5. Pelaksanaan peraturan tentang pemasaran ikan;
6. Pelaksanaan peraturan tentang penelitian ikan;
7. Dan lain-lain di bidang perikanan.


Berdasarkan penjelasan UU Nomor 31 pasal 66 (1), Pengawas Perikanan antara lain :
1. Pengawas Penangkapan;
2. Pengawas Pembenihan;
3. Pengawas Budidaya;
4. Pengawas Hama dan Penyakit Ikan;
5. Pengawas Mutu;
6. Pengawas Lain-lain di Bidang Perikanan.
Apa Saja Obyek Pengawasan? a. Setiap “orang” yang mempunyai kegiatan di bidang perikanan (subyek hukum) b. Setiap “benda” yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan di bidang perikanan. Setiap orang adalah orang sebagai pribadi atau orang sebagai badan hukum Setiap benda adalah benda bergerak/tidak bergerak, benda berwujud/tidak berwujud. Pengawasan dilakukan di tempat mana objek berada, antara lain (http://www.dkp.go.id/index.php/ind/newsmenus/250/filosofi - pengawasan - perikanan-serta-operasional-pengawasan-dan-pengendalian-sumberdaya-perikanan) :
1. Laut, sungai, waduk dan rawa;
2. Lahan pembudidayaan ikan, tempat pembenihan ikan;
3. Unit pengolahan ikan;
4. Pelabuhan, bandar udara;
5. Di atas kapal;
6. Dll WPP RI.














3. PROFIL PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PEKALONGAN

3.1. Kedudukan dan Fungsi
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan adalah Unit Pelaksana Teknis Departemen Kelautan dan Perikanan dibidang prasarana pelabuhan perikanan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (http://statistik.dkp.go.id/index.php?action=agenda-view & id = 17 & title = Profil-Pelabuhan-Perikanan-Nusantara Pekalongan & PHPSESSID = ccb92f9de31f4dcd8fee01a77b7303f1).
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan merupakan pelabuhan perikanan yang diusahakan karena sebagian sarana dan prasarana yang produktif dan ekonomis dikelola oleh Perum Prasarana Perikanan SamuderaCab. Pekalongan. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Th. 2004 fungsi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan adalah sebagai sarana penunjang kegiatan perikanan, selanjutnya dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.06/MEN/2007 disebutkan fungsi pelabuhan perikanan sebagai berikut:
1. Perencanaan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan pengawasan dan pengendalian serta pendayagunaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan;
2. Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;
3. Pelayanan jasa dan fasilitasi usaha perikanan;
4. Pengembangan dan fasilitasi penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat perikanan;
5. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di wilayahnya untuk peningkatan produksi, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan;
6. Pelaksanaan fasilitasi publikasi hasil riset, produksi, dan pemasaran hasil perikanan di wilayahnya;
7. Pelaksanaan fasilitasi pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
8. Pelaksanaan pengawasan penangkapan sumber daya ikan, dan penanganan, pengolahan, pemasaran, erta pengendalian mutu hasil perikanan;
9. Pelaksanaan pengumpulan,pengolahan,dan penyajian data perikanan serta pengelolaan sistem informasi;
10. Pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, dan pelaksanaan kebersihan kawasan pelabuhan perikanan
11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

3.2. Visi dan Misi
Visi PPN Pekalongan adalah “terwujudnya PPN Pekalongan sebagai pusat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi perikanan terpadu. Misi yang diemban dalam mencapai Visi tersebut adalah :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada penggunajasa pelabuhan.
2. Menciptakan system usaha yang kondusif.
3. Meningkatkan sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan perikanan.
4. Meningkatkan mutu, jaminan keamanan pangan hasil perikanan.
5. Meningkatkan pengendalian, pemantauan dan pengawasan sumberdaya kelautan perikanan.
6. Meningkatkan Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) di lingkungan pelabuhan perikanan.
7. Meningkatkan PendapatanNegaraBukan Pajak (PNBP).

3.3. Pelayanan Pelabuhan
Jenis pelayanan yang diberikan oleh PPN Pekalongan bagi pengguna jasa / masyarakat antara lain :
1. Pelayanan Kapal Perikanan
2. Pelayanan Pemasaran dan distribusi ikan
3. Pelayanan Pemasaran dan distribusi ikan
4. Pelayanan Masyarakat dan Industri Perikanan

3.4. Fasilitas Fungsional
Fasilitas fungsional yang dimiliki PPN Pekalongan adalah:
1. Tanah seluas 13.050 m2
2. Tempat Parkir.
3. Menara Air Bersih dan Jaringan Instalasi air 2 unit
4. Tempat Peristirahatan Nelayan seluas 131 m2.
5. Pasar Pengecer Ikan 135 m2.
6. Rumah Genset dan Genset 1 unit.
7. Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan 376 m2.
8. Balai PertemuanPPNP seluas 214 m2.
9. Unit Pengolah Limbah 2 unit.
10. Pagar Keliling sepanjang 600 m
11. Pos Pemeriksaan Terpadu 132 m2.
12. Drainase sepanjang 1.000 m
13. Pos Keamanan seluas 18 m2.
14. Jalan komplek pelabuhan sepanjang 1.150 m
15. Tempat Pelelangan Ikan Higienis 400 m2.
16. Talud sebelah Timur Sungai 70 m
17. Depo Logistik.
18. Kantor Syahbandar.
19. Laboratorium Mini.
20. Timbangan digital.

3.5. Fasilitas Pendukung.
1. Waserda seluas 120 m2.
2. Rumah Dinas seluas 60 m2.
3. Kawasan Wisata Bahari seluas 1 Ha.
4. Mushola.
5. Aquarium.
6. Anjungan.
7. Gedung Pertemuan.
8. Kantin.





Gambar 1. Lokasi PPN Pekalongan (Google Earth, 2010)
4. HASIL DAN PEMBAHASAN


4.1. Pelaksanaan Pengawasan
Berdasarkan FAO (Food and Agriculture Organization), pengawasan dilaksanakan dengan sistem monitoring (M), Controlling (C) dan Surveillance (S) yang dikenal dengan MCS. Monitoring (Pemantauan) Setiap pengawas wajib melakukan pengamatan/pemantauan, pengumpulan data, fakta dan infomasi untuk selanjutnya dianalisa dengan menggunakan perangkat teknis dan peraturan. Konsekuensinya : Setiap pengawas harus memahami teknis dan peraturan. Monitoring dapat dilakukan dengan alat atau tanpa alat. Adapun manfaat monitoring adalah sebagai berikut:
1. Sebagai bahan pertimbangan
2. Sebagai dasar tindak lanjut
3. Sebagai bahan perencanaan
4. Sebagai bahan laporan
5. Sebagai bahan memberikan usulan.
Controlling/Pengendalian Setiap pengawas wajib melakukan pengendalian sebelum terjadi pelanggaran. Pengendalian merupakan tindakan pencegahan dan sebagai hal utama dalam kegiatan pengawasan
Pengendalian dilakukan melalui :
• Pengaturan, pembuatan juknis, pemberitahuan/pengumuman
• Sosialisasi, penyuluhan
• Pembuatan perangkat pencegahan seperti SLO/HPK
• Pemeriksaan/Verifikasi dokumen
Surveillance/Operasi Lapangan Pengawasan dalam bentuk operasional yang diikuti penindakan atau pengenaan sanksi pelanggaran. Surveillance dilakukan sebagai kegiatan pengawasan untuk meyakinkan adanya/ tingkat pelanggaran. Tindakan surveillance merupakan kegiatan terakhir yang membutuhkan biaya dan tenaga. Surveillance dapat menggunakan kapal pengawas atau kapal patroli


4.2. Strategi Pengawasan
Pengawasan perikanan dilakukan bermula di darat dan berakhir di darat, dilaksanakan dengan :
1. Preemptive : Pencegahan, offensif sebelum terjadi pelanggaran.
2. Persuasif: Pembinaan terhadap pelaku usaha /kegiatan perikanan untuk meningkatkan kesadaran/ketaatan hukum.
3. Responsif : Reaksi cepat melakukan penindakan dan penanganan terhadap pelanggaran (penyidikan) .
Pengawasan mengutamakan pengendalian dalam bentuk Preemptive dan Persuasif, semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum maka penindakan/responsif akan menurun, sehingga terjadi penurunan biaya pengawasan. Penindakan/responsif merupakan upaya terakhir dalam pengawasan

4.3. Sarana Prasarana Pengawasan
Dalam melakukan pengawasan diperlukan sarana dan prasarana pengawasan meliputi :
1. Perangkat Peraturan
2. Pengawas yang cakap dan terampil
3. Alat penginderaan jarak jauh
4. Alat penguji/laboratorium
5. Kendaraan/Transportasi
6. Kapal Pengawas
7. Senjata
8. dan lain-lain

Kapal Pengawas
Kedudukan Kapal Pengawas berbeda dengan yang lain. Kapal Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kapal pengawas dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal serta dilengkapi dengan senjata api.



4.4. Pengawasan Perikanan di PPN Pekalongan
Pengawasan Perikanan di PPN Pekalongan dilakukan oleh Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pekalongan yang merupakan Satuan Kerja di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan yang berada di Bawah Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Satker PSDKP menyelenggarakan fungsi :
(1) Penyusunan rencana, program, dan evaluasi di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
(2) Pelaksanaan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
(3) Pelaksanaan Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).
(4) Pelaksanaan evaluasi penanganan pelanggaran sumberdaya kelautan dan perikanan.
(5) Pelaksanaan operasional dan penyiapan logistik kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
(6) Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pengawasan
(7) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

4.5. Sistem Pengawasan di PPN Pekalongan
Berdasarkan FAO, maka sistem pengawasan dilaksanakan dengan sistem Monitoring (M), Controlling (C) dan Surveillance (S) atau MCS, hal ini dituangkan dalam SOP (Standard Operating Procedure) yang dikeluarkan oleh Ditjen P2SDKP serta mengacu pada SK. Dirjen P2SDKP No. 19/DJ-P2SDKP/2008 sebagai Petunjuk Teknis Operasional Pengawasan Kapal Perikanan sebagai acuan Pengawas Perikanan dalam melaksanakan pengawasan sumberdaya perikanan sehingga ada satu kesepahaman dalam melaksanakan pengawasan. Obyek pengawasan yang dilaksanakan dalam lingkup Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan adalah (http://psdkppekalongan.blogspot.com/2010/02/pengawasan-sumber-daya-kelautan-dan.html) :
- Dokumen perizinan kapal perikanan
- Fisik kapal perikanan
- Alat penangkapan ikan dan Alat bantu penangkapan ikan
- Ikan hasil tangkapan dan ikan yang diangkut
- Daerah penangkapan ( verifikasi dokumen dan analisa tracking VMS).
- Pelabuhan pangkalan, pelabuhan muat singgah ( ketaatan berpangkalan ).
- Awak kapal ( ABK baik domestik maupun asing ).

Monitoring (Pemantauan)
Pengawas perikanan wajib melakukan pengamatan / pemantauan, pengumpulan data, fakta dan infomasi terhadap semua kegiatan perikanan, meliputi semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilakukan dalam satu kesatuan bisnis perikanan. Selanjutnya hasilnya dianalisa dengan menggunakan perangkat teknis dan peraturan, untuk itu setiap pengawas telah diupayakan untuk dapat memahami teknis dan peraturan. Selanjutnya hasil monitoring akan dijadikan sebagai : bahan pertimbangan, sebagai dasar tindak lanjut, bahan laporan dan bahan memberikan usulan. Monitoring juga dilakukan dengan alat pemantau kapal / VMS. Pada tahun 2008 dan sampai 2009 ini tingkat ketaatan penggunaan VMS masih terus dimonitor dan disosialisasikan kepada setiap kapal perikanan dengan kewajiban menurut kapasitas / GT kapal. Penerapannya berpedoman pada Kep. Men. KP. O5 tahun 2007 tentang alat pemantau kapal dan SOP pelaksanaannya.

Controlling/Pengendalian
Faktor pengendalian juga telah dilaksanakan dengan menugaskan setiap pengawas untuk wajib melakukan pengendalian sebelum terjadi pelanggaran. Pengendalian dilakukan melalui :
• Pengaturan, pembuatan juknis, pemberitahuan / pengumuman ( bahan publikasi ; poster, liflet ).
• Sosialisasi, penyuluhan
• Pembuatan perangkat pencegahan seperti SLO/HPK
• Pemeriksaan/Verifikasi dokumen
• Pengendalian melalui daftar ID transmitter ( masa berlaku ID ).
• Pemberitahuan kepada pemilik kapal pada saat SIPI/SIKPI 2 bulan menjelang habis masa berlakunya.
Diharapkan dengan pengendalian yang baik dapat menjadi tindakan pencegahan dan sebagai hal yang diutamakan dalam kegiatan pengawasan. Pelaksanaan di lapangan adalah pengendalian dilakukan dengan instrumen SLO dan HPK bagi kapal perikanan yang akan dan telah melakukan kegiatan perikanan.

Pengawasan melalui operasi lapangan/Surveillance
Pengawasan dalam bentuk operasional yang diikuti penindakan atau pengenaan sanksi pelanggaran juga dilaksanakan, surveillance dilakukan sebagai kegiatan pengawasan untuk meyakinkan adanya/ tingkat pelanggaran. Tindakan surveillance merupakan kegiatan yang membutuhkan anggaran dan tenaga SDM. Kegiatan ini pada Satker PSDKP Pekalongan dilakukan dengan kapal Pol air dengan alokasi anggaran APBN 2008. Prinsip pengawasan sampai saat ini tetap mengutamakan pengendalian dalam bentuk Preemptive dan Persuasif, semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum maka penindakan/responsif akan menurun, sehingga diharapkan terjadi penurunan biaya pengawasan. Penindakan/responsif merupakan upaya terakhir dalam pengawasan.
Seiring dengan makin berkembangnya kapasitas lembaga pengawasan serta dikeluarkannya kebijakan dan aturan baru di bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautann dan Perikanan, maka ruang lingkup pengawasan juga semakin berkembang. Diantaranya adalah pengawasan pada industri pengolahan ikan, budidaya serta pemantauan terhadap hasil tangkapan ikan terhadap kemungkinan digunakannya bahan-bahan berbahaya ; formalin dan bahan kimia lainnya yang termasuk juga dalam lingkup yang harus di tegakkan pengawasannya.

5. KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. Kesimpulan
1. Sistem pengawasan dilaksanakan dengan sistem Monitoring (M), Controlling (C) dan Surveillance (S).
2. Pengawasan Perikanan di PPN Pekalongan dilakukan oleh Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pekalongan yang merupakan Satuan Kerja di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan yang berada di Bawah Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

5.2. Saran
1. Penambahan dan penyajian informasi yang lebih lengkap tentang pengawasan perikanan di PPN pekalongan sangat dibutuhkan untuk kesempurnaan makalah ini.
2. Makalah ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi kita tetang sistem pengawasan perikanan.














DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _Google Earth

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _http://psdkppekalongan.blogspot.com/2010/02/pengawasan -sumber-daya-kelautan-dan.html.

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _http://www.dkp.go.id/index.php/ind/newsmenus/250/filosofi – pengawasan-perikanan-serta-operasional-pengawasan-dan-pengendalian-sumberdaya-perikanan.

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ http://statistik.dkp.go.id/index.php?action=agenda-view & id = 17 & title = Profil-Pelabuhan-Perikanan-Nusantara Pekalongan & PHPSESSID = ccb92f9de31f4dcd8fee01a77b7303f1




LAMPIRAN


Hasil Diskusi
1. Realita Pengawasan Perikanan di Lapangan:
Pengawasan yang terjadi dilapangan masih dalam hal pengawasan administrasi dalam artian belum sampai kepada pengawasan hasil. Banyak kegiatan-kegiatan pemerintah yang dilakukan hanya bertujuan dalam pencairan dana dan pelaporan pertanggung jawaban saja, akan tetapi teknis pelaksanaan dan hasil dilapangan belum di awasi dengan baik.
2. Perangkat teknis dan perarutan perundangan:
Perangkat teknis merupakan peralatan dan bahan yang digunakan dalam melakukan pengawasan, dimana penggunaannya di atur di dalam undang-undang yakni dalam bidang perikanan yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
3. Yang harus dilakukan dalam memperbaiki pengawasan perikanan kedepannya:
Untuk memperbaiki pengawasan perikanan selanjutnya adalah dengan menambah jumlah pengawas, meningkatkan fasilitas pengawasan dan pengawasan juga harus di utamakan kepada hasil dari suatu kegiatan di pemerintahan baik bidang kelautan dan perikanan maupun bidang lainnya.
4. Bagaimana pengawasan dipekalongan sudah optimal atau belum:
Pengawasan yang tertadi PPN Pekalongan masih belum optimal dikarenakan jumlah pengawas yang masih sedikit dibandingkan dengan ruang lingkup yang diawasi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 KRESNA HANDOYO All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.